Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota
Bekasi, Rahmat Effendi, mengirimkan surat pada 23 Mei kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk mengusulkan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) terkait pandemi
virus corona (Covid-19).
"Memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Kabag Humas Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, mengutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).
Sayekti mengatakan berdasarkan kajian pemkot, nyatanya PSBB menyebabkan menurunnya aktivitas perekonomian, sehingga berdampak pada pendapatan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkurangnya aktivitas perekonomian selama diberlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada pendapatan bagi Pemerintah Kota Bekasi," kata dia.
Ia pun mengklaim bahwa hingga saat ini sudah ada 51 dari total 56 kelurahan di wilayah Kota Bekasi yang masuk kategori zona hijau atau artinya tidak ada pasien positif di kelurahan tersebut.
Kota Bekasi sudah melaksanakan PSBB sebanyak 3 kali. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu tahap kedua berlaku dari 29 April-12 Mei 2020.
Saat ini masuk pada tahap ketiga yang sudah berlangsung sejak 13 Mei 2020 akan berakhir pada 26 Mei 2020.
Sementara itu, berdasarkan catatan corona.bekasikota.go.id jumlah yang diakses pada Minggu (24/5) pukul 16.25 tercatat pasien positif corona sejak 22-24 Mei tidak ada penambahan yakni sejumlah 288 orang.
Tidak adanya penambahan juga berlaku bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). ODP berjumlah 2.626 orang, sedangkan PDP berjumlah 964 orang.
[Gambas:Video CNN] (ndn/ayp)