Panduan itu terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan itu Kemenkes memandu prosedur yang mesti dilakukan perusahaan, manajemen perusahaan, karyawan, dan konsumen saat aktivitas pekerjaan semasa pandemi tetap dilakukan di kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan yang hendak ke kantor harus mengisi formulir dan membawa instrumen self assessment yang formatnya telah disediakan di dalam aturan Keputusan Menkes tersebut. Formulir juga bisa diunduh di situs resmi Kemenkes.
Semua informasi tersebut harus diberitahukan karyawan ke manajemen perusahaan sehari sebelum mulai bekerja. Petugas kesehatan perusahaan diimbau melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif menggunakan instrumen self assessment tersebut.
Perusahaan juga dipandu agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun bagi pekerja yang hendak memasuki area perkantoran. Hal itu juga berlaku bagi pengunjung.
Pekerja juga diminta diberi kelonggaran waktu kerja dengan sistem pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang, dalam hal ini tidak lembur. Tingginya waktu bekerja dianggap bisa mengakibatkan karyawan kekurangan waktu istirahat yang berpotensi menurunkan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
Perusahaan juga diminta mengatur asupan nutrisi para karyawannya, misalnya menyediakan makanan sehat dan buah-buahan untuk para pekerja.
Perusahaan juga diminta mewajibkan para pekerjanya menggunakan masker selama perjalanan perjalanan ke kantor. (tst/fea)