Tim khusus Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada hari ini, Jumat (31/7).
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan yang perdana setelah status Anita ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kara Argo di Jakarta, Kamis (30/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita merupakan salah satu pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," ujarnya.
Argo mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sementara itu, Djoko Tjandra telah ditangkap pada Kamis malam setelah diterbangkan dari Kuala Lumpur Malaysia. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia terkait penangkapan ini.
"Kapolri kirim surat ke kepolisian Diraja Malaysia kita bersama melakukan kegiatan upaya pencarian. Dari pencarian tersebut, kami mendapat informasi yang bersangkutan ada di Malaysia dan menindaklanjuti dengan kegiatan police to police," ujar Listyo.
(evn)