Sebelumnya, Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang di Muara Sungsang menangkap dua terdakwa, Deni Santoso (48) dan Herman (60), di Muara Sungsang, Banyuasin, Sumsel, saat hendak menyelundupkan 79 Kg sabu-sabu dari Batam, 28 Oktober 2019.
Narkoba itu dibagi dalam 79 paket masing-masing seberat 1 Kg yang ditempatkan di empat koper. Penangkapan itu menjadi kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan pihaknya. Amanda berujar, sejumlah hal yang memberatkan yakni barang bukti narkoba yang sangat banyak.
Dalam pengakuannya, kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui pemilik sabu-sabu tersebut karena sistem kerja sindikat yang terputus.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
Kedua tersangka menghidupkan lampu kapal cepat sebanyak tiga kali saat berada di perairan, kemudian kapal lainnya mendekat dan memberikan sabu-sabu. Mereka kemudian memindahkan paket sabu ke kapal lainnya.
Saat di perjalanan menuju Palembang, keduanya dipergoki oleh Tim Reaksi Cepat Lanal Palembang yang sedang melakukan patroli perairan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 79 kilogram sabu-sabu tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nizar Taher, berujar vonis hakim tidak adil. Sebab, kliennya hanya bekerja untuk mengantarkan barang dari pemilik ke sejumlah bandar.
Nizar menyebut kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram sabu yang mereka antarkan. Namun, kedua terdakwa belum menerima uang tersebut. Dirinya kecewa hanya kliennya yang dihukum. Sementara, bandar sabu dan pihak yang hendak menerima narkoba tersebut tidak ditindak.
"Padahal saat barang ini diantar para agen sabu itu sudah menunggu di tepian menerima barang dari klien kami. Aparat seakan hanya menghukum yang kecil-kecil, sedangkan bandar besar dibiarkan berkeliaran. Besok kuasa banding akan kami tandatangani untuk selanjutnya dapat segera diajukan," ujar dia.
Sebelumnya, vonis mati dijatuhkan terhadap seorang perempuan bandar narkoba oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat dan tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Selain itu, empat anggota komplotan lainnya dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Foto: Laudy Gracivia |
Pengungkapan sindikat bandar narkotika ini diawali dengan penangkapan terhadap MJ, 8 April 2019, dengan barang bukti sebanyak 8 Kilogram sabu dan 18 ribu butir Pil Ekstasi.
Dalam pengembangan kasus, petugas mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.
Gembong mengatakan hukuman mati yang merupakan sanksi tertinggi ini bisa memberi shock therapy terhadap bandar narkotika lainnya.
(idz/dho/arh)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Foto: Laudy Gracivia