Poin-poin Penting PSBB Transisi DKI Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 06:10 WIB
Suasana kawasan Pasar Gembrong yang dipadati warga di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020). Meski penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlaku namun pasar yang khusus menjual pernak-pernik mainan anak ini kembali dipadati warga. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Dengan perpanjangan PSBB ini, Anies menyebut Jakarta memasuki masa transisi selama Juni 2020.

"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

Namun, Anies tak menyebut sampai kapan perpanjangan PSBB ini dilaksanakan. Ia hanya menyatakan sampai selesai. Menurutnya, jika masih terdapat penyebaran virus corona, pihaknya bisa kembali memperpanjang PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, tetapi ada batasan yang harus ditaati dalam masa transisi ini. Ia pun menambah sejumlah sektor yang boleh dibuka dengan pembatasan dalam periode transisi fase pertama ini.

Meskipun demikian, Anies menegaskan aturan pemberian sanksi dalam pelaksanaan PSBB tetap berlaku selama periode transisi ini. Menurutnya, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas akan tetap diberi sanksi sosial hingga denda Rp250 ribu.

Selama masa transisi ini, kata Anies, masyarakat yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah. Kemudian semua kegiatan apapun di semua tempat dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Selain itu, warga lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil dilarang mengikuti kegiatan. Masyarakat juga tetap wajib memakai masker ketika beraktivitas ke luar rumah. Jaga jarak satu meter, cuci tangan, dan tetap memperhatikan etika batuk di tempat umum.

Sejumlah Tempat Dibuka

Anies mengatakan mulai hari ini  pihaknya menambah sektor yang boleh buka dalam masa transisi ini. Ia menyebut rumah ibadah, seperti masjid, musala, gereja, vihara, hingga klenteng sudah mulai dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Kegiatan ibadah kelompok kecil, yakni kurang dari 25 orang juga dibuka hari ini.

"Di masa transisi ada beberapa pertama, tempat kegiatan ibadah, sudah bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies.

Kemudian Anies juga membuka tempat kerja dan tempat usaha, meliputi perkantoran, rumah makan (mandiri non-pertokoan), perindustrian, pergudangan, pertokoan,retail, showroom (mandiri), serta layanan pendukung, seperti fotokopi, bengkel, servis, mulai Senin 8 Juni mendatang.

Selanjutnya, UMKM binaan Pemprov DKI dibuka mulai 13 Juni. Mal atau pusat perbelanjaan dan pasar nonpangan kembali dibuka mulai 15 Juni. Sementara itu, taman rekreasi indoor dan outdoor, serta kebun binatang dibuka mulai 20 Juni.

"Kami akan sampaikan detil protokol akan disebarluaskan sehingga seluruh masyarakat bisa baca secara rinci. Sebagai contoh pasar, kapasitas 50 persen. Artinya kios-kios, toko-toko di dalam dibuka berdasarkan hari, toko ganjil buka di tanggal ganjil, toko genap dibuka di tanggal genap," kata Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga akan membuka fasilitas olahraga outdoor mulai 5 Juni. Museum, galeri, perpustakaan dibuka mulai 8 Juni. Sedangkan taman, RPTRA, dan pantai dibuka mulai 25 Juni. Namun, Anies belum membuka sekolah saat masa transisi ini.
Infografis Aturan Fase Transisi dan Perpanjangan PSBB JakartaAturan Fase Transisi dan Perpanjangan PSBB Jakarta (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Moda Transportasi

Terkait pergerakan penduduk, kata Anies, kendaraan pribadi sudah bisa digunakan, dengan berisi penumpang 50 persen dari kapasitas, kecuali satu keluarga. Angkutan umum beroperasi mulai 5 Juni dengan pembatasan 50 persen kapasitas.

Kemudian MRT dan Transjakarta akan beroperasi normal kembali dengan kapasitas per gerbong hanya 50 persen. Kemudian di setiap stasiun, halte, dan tempat menunggu dibuat jarak antrian minimal 1 meter.

Taksi konvensional dan online boleh beroperasi dengan menerapkan protokol Covid-19 dan kapasitas dibatasi 50 persen. Sementara itu ojek online dan pangkalan boleh kembali membawa penumpang mulai 8 Juni.

Anies menyatakan pembukaan sejumlah tempat dan moda transportasi ini akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Menurutnya, jika fase pertama ini dilewati tanpa ada lonjakan kasus baru positif virus corona, pihaknya akan mulai masuk dalam fase kedua masa transisi PSBB Jakarta.

"Jika di tengah jalan ada masalah, gugas bisa menghentikan masa transisi. Artinya semua ini kembali ditutup, kantor, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan bisa kembali ditutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," kata Anies.

66 RW Zona Merah

Anies menambahkan pihaknya juga telah menetapkan 66 rukun warga (RW) menjadi zona merah penyebaran virus corona. 66 RW ini tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota, yakni 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, dan 3 RW di Kepulauan Seribu.

"Mari kita bantu 66 RW ini agar bisa segera berubah, karena masih berstatus merah, mudah-mudahan nanti bertahap akan hilang," ujarnya.

Anies memastikan pihaknya akan melakukan pengendalian ketat di 66 RW itu. Nantinya, kata dia, peraturan terkait dengan pergerakan orang, kegiatan sosial dan ekonomi di wilayah-wilayah itu akan diatur oleh wali kota/bupati sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

"Nantinya 66 RW akan kita lakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, juga termasuk bansos khusus untuk wilayah yang berada di status wilayah pengawasan ketat," katanya. (fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER