Hal itu disampaikan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap Ulum dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi dana hibah yang menjerat Ulum dan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman Rp7 miliar.
"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum, seperti dikutip dari Antara.
Pemberian uang oleh Ulum terhadap Achsanul dan Adi di luar dari perkara yang tengah disidangkan. Dalam perkara yang disidangkan hari ini, yakni suap dan gratifikasi dana hibah, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Uang itu diterima bersama-sama Imam Nahrawi.
Uang diterima dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Rinciannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games dan 3rd Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan. (ryn/wis)