Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada
KPK menyatakan perlu mendalami keterangan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang mengaku memberikan uang kepada anggota III BPK
Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Adi Toegarisman.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap Ulum dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi dana hibah yang menjerat Ulum dan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).
"Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan uang yang diberikan kepada dua pejabat tersebut diterima Ulum melalui seseorang yang bernama Dwi Satya. Jaksa menilai pengakuan Ulum itu menambah keyakinan bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk Imam Nahrawi, telah berulang kali terjadi di Kemenpora.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman Rp7 miliar.
Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kemenpora.
"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum, seperti dikutip dari Antara.
Pemberian uang oleh Ulum terhadap Achsanul dan Adi di luar dari perkara yang tengah disidangkan. Dalam perkara yang disidangkan hari ini, yakni suap dan gratifikasi dana hibah, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Uang itu diterima bersama-sama Imam Nahrawi.
Uang diterima dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Rinciannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multi Event 18th Asian Games dan 3rd Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait dengan Proposal Dukungan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.
Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,64 miliar. Atas perbuatannya itu, Ulum dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]