KPK Usut Kepemilikan Aset Kebun Sawit Nurhadi Abdurrachman

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 10:45 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Nurhadi Abddurachman saat ditangkap KPK di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut mengungkap dugaan rekayasa penilaian aset sawit Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan dua saksi yang merupakan pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut, milik Tersangka NHD [Nurhadi] yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang Tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK diketahui tengah menelusuri kepemilikan aset-aset Nurhadi. Salah satu upaya mendalami hal tersebut adalah melalui pemeriksaan terhadap pimpinan KJPP Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto, Selasa (19/5).

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD [Nurhadi] melalui pengetahuan saksi," kata Ali.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, telah dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK meskipun telah berupaya melarikan diri selama enam bulan. Tim satuan petugas KPK menangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka lain yakni Hiendra Soenjoto masih berstatus buron.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar melaporkan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi selama pelariannya.

Nurhadi diduga mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya. Ia menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu, dan orang kepercayaannya.

Berdasarkan pemberitaan majalah Tempo, Nurhadi mengalihkan hartanya ke tiga bidang tanah atau bangunan yang tersebar di Jakarta dan Bogor; Kebun Sawit seluas 134 hektare di Desa Pancaukan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; dan Lahan Perkebunan seluas 39,5 hektare di Desa Mondang, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Selain itu, terdapat pengalihan harta berupa kendaraan berjenis Ferrari F430 Scuderia keluaran 2010 dan Ferrari F458 Spider.

Berikutnya sembilan jam tangan bermerek Richard Mille dengan harga masing-masing mencapai miliaran rupiah; jam tangan Audemars Piguet Rp2,5 miliar; dan dua jam tangan bermerk Patek Philippe yang masing-masing seharga ratusan juta rupiah.

Pengalihan harta lainnya berupa empat pabrik tisu yang berlokasi di Gresik dan Surabaya. (ryn/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER