Depok Perpanjang PSBB, Tempat Ibadah dan Restoran Mulai Buka

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 09:30 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang PSBB secara proporsional. (Detikcom/Fida)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Adapun perpanjangan PSBB itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang memutuskan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek sampai 2 Juli 2020.


Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/236/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Idris mengatakan Kota Depok sendiri saat ini masih dalam zona kuning atau level 3.

Menimbang hal tersebut PSBB proporsional di Kota Depok akan membuka aktivitas sosial ekonomi, seperti tempat ibadah, warung makan atau restoran.

Namun demikian Idris mengatakan ketiga tempat tersebut hanya boleh diisi 50 persen dari total kapasitas yang dimiliki. Pembukaan akan dimulai pada 5 Juni 2020.


"Tempat ibadah, warung makan, restoran, cafe dengan kapasitas 50 persen dibuka mulai tanggal 5 Juni 2020. Restoran di mal tetap dilayani dengan take away," ujar dia.

Kemudian untuk perkantoran dan industri manufaktur di Kota Depok diberikan izin untuk beroperasi pada 8 Juni 2020. Nantinya pada 16 Juni mendatang, Pemkot Depok juga memberikan izin pembukaan mal namun hanya dengan kapasitas 50 persen.

"Perkantoran dan industri manufaktur, dibuka mulai 8 Juni 2020. Mal dengan kapasitas 50 persen, mulai dibuka tanggal 16 Juni 2020," tambah Idris.

Selanjutnya Idris mengatakan meskipun Kota Depok dalam masa transisi menuju aktivitas kebiasaan baru, ia meminta masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.


"Masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti kita dapat beraktivitas dengan bebas, akan tetapi kita harus disiplin dengan protokol PSBB Proporsional, agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," ujarnya. (ndn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER