PSBB Transisi, Rata-rata Volume Kendaraan DKI Naik 100 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 16:38 WIB
Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dipadati kendaraan bermotor pada hari kedua pembukaan perkantoran saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota, Selasa (9/6)
Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dipadati kendaraan bermotor pada hari kedua pembukaan perkantoran saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota, Selasa (9/6) (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat peningkatan volume kendaraan mencapai rata-rata 100 persen pada hari pertama kerja di masa PSBB transisi, Senin (8/6).

Dari data Ditlantas Polda Metro, tercatat sebanyak 36.459 kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dari Ratu Plaza mengarah ke Sarinah.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan pada Senin (1/6) pekan sebelumnya. Saat itu, tercatat hanya sebanyak 18.744 kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kendaraan yang melintas meningkat 94,5 persen pada 8 Juni 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Kemudian, untuk ruas Jalan MH Thamrin dari Sarinah mengarah ke Ratu Plaza juga tercatat ada peningkatan volume kendaraan.

Pada Senin (8/6), tercatat ada 16.663 kendaraan yang melintas. Sedangkan pada Senin (1/6) pekan sebelumnya hanya 8.246 kendaraan yang melintas.

"Meningkat 102,1 persen dibanding pekan sebelumnya," ucap Fahri.

Pada hari pertama pembukaan perkantoran di masa PSBB transisi, Senin (8/6) kemarin, terpantau sejumlah ruas kendaraan mulai dipadati oleh kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, antrean penumpang di stasiun KRL juga terpantau ramai akibat mulai beroperasinya perkantoran.

Di sektor transportasi, ada rencana bahwa aturan ganjil genap akan kembali diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.

Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa aturan ganjil genap baru akan diterapkan setelah dirinya mengeluarkan keputusan gubernur.
(ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER