PPDB Jakarta Dimulai Besok, Wajib Prapendaftaran Via Online

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 15:09 WIB
Orang tua murid melihat pengumuman di SMKN 26 Rawamangun, Jakarta Timur, menggunakan ruang disinfektan kreasi sekolah itu yang menggunakan sensor gerak dan tenaga surya dalam rangka pelayanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 dengan standar pencegahan penyebaran pandemi Covid-19,  Sabtu, 30 Mei 2020. Persiapan ini dilakukan SMKN 26 Rawamangun  yang ditunjuk sebagai posko PPDB untuk melayani peserta penerimaan calon peserta didik sejumlah sekolah di area Timur I. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi penerimaan peserta didik baru. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Kamis (11/6), besok. Proses pendaftaran wajib dilakukan dengan prapendaftaran terlebih dahulu.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana pada 11 Mei 2020.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB akan dimulai dari proses prapendaftaran yang berlangsung pada 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Prapendaftaran dilakukan secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi salah satu poin dalam salinan Kepdis, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).


Calon peserta didik baru harus mengikuti proses prapendaftaran. Jika tidak, maka calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.

Calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran dibagi enam kelompok. Di antaranya calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.


Keempat, calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Terakhir, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta mengikuti seleksi persyaratan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Selama PPDB.

Dalam keputusan tersebut, calon peserta didik baru dapat melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian calon peserta harus mengunggah foto atau hasil pindah dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni, beragam tergantung tingkatan sekolah. Untuk jenjang SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga, dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.


Sementara, untuk jenjang SMP serta SMA atau SMK yakni akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga, rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA atau SMK.

Kemudian sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000. (dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER