Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta atas nama terpidana Lucas sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ tanggal 16 Desember 2019.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara pada tanggal 22 Mei 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Advokat Lucas. Ia terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun pidana penjara. Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA justru menyunat kembali putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dalam perkara berbeda, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan uang sejumlah Rp50 juta ke kas negara atas terpidana Ruslan Abdul Gani yang terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ali menjelaskan upaya ini sebagai bagian dari penyelamatan aset dari kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/ TPK/2016/Pn. JKT.PST tanggal 23 November 2016 dalam perkara atas nama terpidana Ruslan Abdul Gani," terang Ali.
Ia menuturkan penyetoran uang pengganti ke kas negara Rp50 juta itu merupakan cicilan ke-25 Ruslan. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan bahwa KPK telah menerima uang pengganti dari Ruslan senilai Rp2,70 miliar dari total kewajiban uang pengganti Rp4,36 miliar.
"Bahwa penyetoran yang dilakukan terpidana sebelumnya sudah dimulai sejak tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp700 juta yang berlanjut dengan jumlah bervariasi hingga penyetoran sebesar Rp50 juta ditanggal 8 Juni 2020 tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Ruslan yang merupakan mantan Bupati Bener Meriah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,36 miliar.
(ryn/age)
[Gambas:Video CNN]