Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anak
Nurhadi Abdurrachman, Rizqi Aulia Rahmi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron sampai saat ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Rizqi Aulia Rahmi sempat disinggung dalam pusaran korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh ayahnya selaku mantan Sekretaris MA. Rizqi sempat berulang kali dipanggil penyidik namun tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan pemeriksaan tersebut.
Selain dia, KPK hari ini juga memanggil saksi lain yang merupakan wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo untuk tersangka yang sama.
Ali belum bisa memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap keduanya. Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini sempat menuturkan kalau pihaknya tengah mendalami aset Nurhadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, hal tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi. Ali tidak menjelaskan keterkaitan Kardi dengan Nurhadi dan keluarganya.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ [Tin Zuraida], istri tersangka NHD [Nurhadi] yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk kali pertama setelah menahan keduanya pada awal Juni lalu. Dalam pemeriksaan silang tersebut, penyidik mendalami perihal sejumlah tempat persembunyian yang menjadi pelarian kedua tersangka.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(ain/ryn/ain)
[Gambas:Video CNN]