Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menaksir kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas mencapai Rp105 miliar.
Taksiran nilai itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait perhitungan kerugian negara dalam nomor Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Kasus tipikor ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi
outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas dan grup hingga saat ini merugi Rp105.237.990.293 sehingga menjadi kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan perkara itu bermula saat PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 hingga November 2015 memberikan pembiayaan senilai Rp105 miliar itu dengan melawan hukum melalui Repo (Repurchase Agreement) dan jaminan saham siap yang tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi, Repo adalah salah satu produk investasi yang dapat ditransaksikan di Pasal Modal Indonesia. Penjualan instrument efek antara dua pihak ini diikuti dengan perjanjian jual-beli pada tanggal yang sudah ditentukan.
Selain itu, perusahaan pun diduga memberikan perdagangan saham dengan tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan penjualan paksa saham jaminan (Forced Sale).
"Sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT. Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011," lanjut Hari.
Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada enam tersangka yang resmi ditahan Kejaksaan Agung.
Pertama, penyidik menahan empat orang tersangka terlebih dahulu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar kompleks Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier AR Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan terakhir mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
Kemudian, Rabu (10/6) kemarin penyidik menahan dua orang tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013 hingga 2016 Sujadi.
Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum membeberkan peran dari para tersangka dalam memuluskan transaksi jual beli saham antara perusahaan tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
(mjo/kid)
[Gambas:Video CNN]