DPR: Kasus OTT Rektor UNJ Beban untuk Polisi

CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2020 01:35 WIB
Politisi partai demokrat sekaligus anggota komisi 3 DPR RI, Didik Mukrianto saat menghadiri sidang perdana terkait kasus demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi pelajar di salah satu gelombang demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial di depan DPR pada September lalu yang menjerat Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Politisi partai demokrat sekaligus anggota komisi 3 DPR RI, Didik Mukrianto saat menghadiri sidang perdana terkait kasus demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi pelajar di salah satu gelombang demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial di depan DPR pada September lalu yang menjerat Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin akan menjadi sebuah beban yang tak mudah bagi Polri.

Menurut Didik beban itu karena instruksi, perencanaan, hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Pelimpahan kasus ini kepada Polri tentu menjadikan beban yang tidak mudah bagi Polri untuk merekonstruksi tindak pidana yang ada, mengingat bahwa KPK yang sejak awal merencanakan dan melakukan OTT," kata Didik lewat pesan singkat, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengatakan pengungkapan kasus yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya itu harus menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Menurutnya, KPK harus bertindak lebih hati-hati dalam pengungkapan kasus korupsi pada hari mendatang

"KPK harus lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan tindakan, jangan sampai tindakan OTT tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip hukum, serta berpotensi melanggar HAM," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Didik juga berkata KPK harus terus melakukan peningkatan pemberantasan korupsi baik melalui metode pencegahan dan penindakan. Ia meyakini KPK tetap konsisten dan mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

Di sisi lain, Didik menyinggung upaya KPK yang belum berhasil menangkap delapan buronan kasus korupsi, termasuk politikus PDIP yang telah menjadi tersangka kasus suap eks komisioner KPU, Harun Masiku.


Menurutnya, belum tertangkapnya delapan buronan tersebut menghambat pengungkapan kasus dan menghilangkan potensi munculnya pelaku korupsi lain di kasus tersebut.

"Untuk itu KPK harus terus dan segera menangkap para buronan tersebut, jangan sampai buronan yang tidak tertangkap ini, menjadi modus koruptor yang lainnya ke depannya," kata Didik.

Didik menyarankan KPK terus terbuka kepada publik terkait perkembangan upaya pemberantasan korupsi dan penanganan perkara agar masyarakat mendapatkan informasi berimbang sebagai bagian hak publik.

Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Komarudin.

Ketujuh orang itu yakni Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5).


Pemulangan dan status wajib lapor itu, kata Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro. (mts/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER