Masjid Raya Bandung Gelar Salat Jumat, Kapasitas 30 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 10:16 WIB
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya kembali menggelar Salat Jumat Berjemaah. Ini merupakan kali pertama dilaksanakannya Salat Jumat oleh masjid terbesar di Kota Pahlawan tersebut, di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masjid Raya Bandung kembali menggelar salat Jumat hari ini, Jumat (12/6). Ilustrasi (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid Raya Bandung akan kembali menggelar salat Jumat hari ini, Jumat (12/6). Pelaksanaan salat Jumat ini menjadi yang perdana setelah ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hari ini, Jumat, Insya Allah Masjid Raya Bandung akan memulai salat Jumat," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja dalam pesan singkat.

Muchtar mengatakan aktivitas ibadah di Masjid Raya Bandung telah dimulai sejak Sabtu (6/6), dengan melaksanakan salat Zuhur berjemaah. Namun, salat berjamaah itu hanya boleh diikuti 30 persen jemaah dari kapasitas masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan 30 persen jemaah dari kapasitas masjid mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020. Pelaksanaan salat fardu berjemaah juga mesti mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk keamanan dari Danramil dan Kapolsek Regol," ujarnya.
Infografis Daftar Pasar Tradisional di Jakarta Terpapar CoronaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Daftar Pasar Tradisional di Jakarta Terpapar Corona
Dalam pelaksanaan nanti, jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan melakukan cek suhu tubuh. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celsius, mereka tidak diperbolehkan memasuki masjid.

Adapun khotbah Jumat tak boleh lebih dari 10 menit. Bacaan surat dalam salat setelah Al-Fatihah juga harus surat-surat pendek dan hanya boleh diikuti 30 persen jemaah dari total daya tampung masjid.

Sejak dikeluarkan Maklumat Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 050/S.M/DKM-MRB/III/ 2020, pada 17 Maret 2020, pengurus DKM memutuskan untuk menghentikan sementara segala kegiatan, baik majelis taklim, majelis zikir maupun salat berjamaah fardu, dan salat Jumat.

Pemprov Jawa Barat mulai menerapkan PSBB proporsional hingga 2 Juli mendatang. Aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan dengan protokol kesehatan ketat, meskipun kasus positif virus corona di Jawa Barat masih terus bertambah. (hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER