Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendidikan
DKI Jakarta, Nahdiana buka suara ihwal polemik Pendaftaran Peserta Didik Baru (
PPDB) di ibu kota, khususnya terkait aturan kriteria usia bagi calon siswa baru jenjang SMP/SMA. Seleksi penerimaan berdasarkan usia itu sempat mendapat protes.
Nahdiana mengatakan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Dengan aturan itu, Pemprov DKI diklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," jelas Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai usia calon peserta didik baru ini sempat diprotes oleh Forum Orang Tua Murid SMP. Mereka menilai aturan dimaksud diskriminatif dan akan menimbulkan dampak psikologis bagi para siswa.
Beleid mengenai penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirimasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Mengenai aturan usia, calon peserta didik baru yang usianya lebih tua akan didahulukan. Karena sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Namun, Nahdiana memastikan Pemprov DKI tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," kata Nahdiana.
"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," lanjut dia.
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian urutan seleksi PPDB di DKI rinciannya, yakni zonasi, usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]