Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Hukuman Mati

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 16:32 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Apartemen Kalibata City, Kamis (5/9). Ketiga tersangka yakni Aulia Kesuma (AK), A, dan S dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan ayah-anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Aulia Kesmua dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Suharno saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulan, sementara suaminya yakni Edi Candra Purnama tak peduli.

Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh Edi Candra, korban yang dibunuh, sehingga merencanakan untuk menghabisi suaminya tersebut.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati. Aulia dan Giovanni dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019.

Ketika itu, Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Sampai akhirnya Aulia memiliki niat untuk membunuh Pupung dan anak tirinya itu.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Mayat Edi dan anaknya ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019 lalu.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni. Ia lantas menyewa dua orang sebagai eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.

Sementara itu dalam persidangan berbeda, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua eksekutor pembunuhan ayah-anak itu, Sugeng dan Agus. Majelis menilai Sugeng dan Agus terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Agus dan Sugeng, karena terbukti melakukan pembunuhan atas korban," kata ketua majelis hakim Yosdi. (thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER