Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku
penusukan terhadap Eks Menko Polhukam
Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana 16 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (16/6).
Sementara itu untuk Fitri Diana alias Fitri Andriana, jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara. I bersama Abu Rara sebelumnya membuat rencana untuk menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan lokasi persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
Untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan banyak biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas.
Kasus penusukan terhadap Wiranto ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
(ain/ryn/ain)
[Gambas:Video CNN]