Ketum KNPB Terdakwa Makar Papua Divonis 11 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 18:24 WIB
Lawyer in office with gavel, symbol of justice. Legal authority rights concept
Ilustrasi pengadilan (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 11 bulan penjara terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kosay.

Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan makar lewat aksi unjuk rasa yang dilakukannya di Papua pada Agustus 2019 lalu.

"Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Agus Kossay dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara," ucap Majelis Hakim dalam sidang putusan yang disiarkan langsung lewat akun Facebook Elsham Papua, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 11 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Diketahui, JPU menuntut Agus Kossay dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Majelis Hakin juga memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Stevan Itlay yang merupakan aktivis KNPB. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Dua terdakwa lain, yang juga menjalani sidang putusan adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alexander Gobay yang dijatuhi vonis 10 bulan kurungan. Ada pula Hengky Hilapok, sesama demonstran yang juga divonis 10 bulan penjara.

Dengan vonis terhadap keempat terdakwa itu, PN Balikpapan total telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana makar saat unjuk rasa menolak rasisme Agustus 2019 silam.

Di hari yang sama Majelis Hakim PN Balikpapan juga telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry Kombo dengan 11 bulan penjara.

Lalu ada Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni yang dijatuhi vonis 11 bulan penjara. Berikutnya Irwanus Oripmabin yang divonis dengan 10 bulan penjara.

Ketujuh terdakwa tersebut, seperti disebutkan Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain.

(thr/bmw/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER