Polri menemukan delapan kasus penyelewengan dana bantuan penanganan Covid-19 di sejumlah daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyelewengan tersebut ditemukan di wilayah Banten dan Sumatera Utara.
"Laporan-laporan masuk kemarin ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten sebatas itu, proses masih berlanjut," kata Awi saat dihubungi, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari delapan kasus itu, kata Awi, ada kasus yang penyelewengan dananya kecil. Bahkan, lanjutnya, ada kasus yang sudah diselesaikan.
"Memang ada kasus yang karena kecilnya kerugian di mediasi dan diselesaikan, misalnya ada pemotongan Rp100 ribu, Rp150 ribu itu diselesaikan," ujarnya.
Namun, kata Awi, ada pula beberapa kasus yang nilai kerugiannya terbilang besar. Awi menyebut untuk kasus ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
"Yang ditangani di Polres Simalungun Sumut juga ada manipulasi terkait timbangan bansos, ada yang dipotong dua kilogram, masih diselidiki prosesnya termasuk kerugian, data penerimanya nanti diupdate," tutur Awi.
Awi menuturkan kepolisian bakal terus melakukan pengawasan guna memastikan penyaluran dana tersebut sesuai sasaran.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya menyatakan bakal menindak tegas penyelenggara negara yang menyelewengkan atau melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona di Indonesia.
Hal itu merupakan lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi.
Polri, lanjutnya, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk penanganan virus corona.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangannya, Senin (15/6).