Jaksa Sita Rp9,5 M dari Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 10:35 WIB
KPK memberikan keterangan pers  penangkapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara. Jakarta. Senin 7 Oktober 2019.CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi penyitaan uang yang diduga hasil korupsi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar dari salah satu tersangka berinisial MR terkait kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Penyitaan tersebut dilakukan dari tabungan tersangka di Bank BNI yang terdaftar di kantor cabang Cibinong Bogor, Jawa Barat. Diduga, uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyita berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020.

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp9,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (23/6).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya. Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar.

Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Hari belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam melakukan korupsi.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, para tersangka merupakan debitur dalam perkara tersebut.

Menurut Hari, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka MR, diketahui bahwa dia telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka terhadap MR telah dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.

"(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar," kata Hari.

Oleh sebab itu, penyidik menduga uang milik tersangka merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut sehingga akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan nantinya.

Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Uang sitaan) sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers hari ini Senin 22 Juni 2020 di Kupang," kata Hari, kemarin.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER