John Kei dan Fenomena Premanisme Ibu Kota

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 13:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Kelompok-kelompok preman telah bermetamorfosis sejak lama dan mereka menjadi tumbuh besar karena ada bekingan yang bersifat simbiosis mutualisme. Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai pelbagai aksi yang dilakukan kelompok preman selama ini seharusnya digolongkan sebagai organisasi kejahatan yang melakukan aksi kriminal secara terorganisir.

Ia menyatakan selama ini pihak kepolisian justru mereduksi aksi-aksi kriminalitas kelompok preman tersebut dengan menyebut sebatas aksi premanisme.

"Jadi beda preman dan organisasi kejahatan. Sebenarnya itu aksinya bukan aksi premanisme lagi, tapi levelnya aksi kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh organisasi kejahatan," kata Ferdinand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Liat aja itu kelompok-kelompok yang dimaksud kelompok preman itu. Itu elemen-elemennya ada strukturnya, hirarkinya, ada pembagian tugasnya, ada wilayah pembagiannya. Semuanya ada dalam organisasi kejahatan," kata dia.

Ferdinan menilai level penanganan kelompok preman kelas kakap di Indonesia masih sebatas level penanganan premanisme. Seharusnya kepolisian dapat bertindak secara lebih tegas seperti menangani pelaku tingkat kejahatan terorganisir.

Justru sebaliknya, Ferdinand menilai polisi juga hanya memproses hukum mereka dengan label kasus pengeroyokan, pembunuhan, perusakan secara parsial.

Padahal, kata dia, seharusnya Indonesia memiliki status hukum yang dijadikan payung untuk memberantas tindakan yang dilakukan organisasi kejahatan tersebut.

"Preman kan nggak cuma melakukan satu kejahatan, dia banyak melakukan kejahatan. Nah ini dihitung kasusnya masih eceran aja. Kalau ada payung hukum semua kena dijaring. Nah itu hukumannya berat, di Amerika hukumannya seumur hidup dan disita asetnya," kata dia.

Untuk itu, Ferdinand menyatakan pemberantasan kelompok preman di Jakarta maupun Indonesia secara keseluruhan bergantung pada kemauan kepolisian.

Ia memandang aparat penegak hukum Indonesia saat ini memiliki sumber daya yang besar untuk memberantas kelompok tersebut. Salah satunya sumber daya intelijen yang tergolong memadai.

Sumber daya intelijen itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk melakukan deteksi dini terhadap aksi-aksi premanisme.

"Misalnya ada premanisme. Lalu ada tindakan preventif yang agresif. Bila apinya meledak seperti sekarang harusnya kan bisa dipadamkan. Nah pertanyaannya, mau tidak?" kata dia.

(rzr/osc)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER