Korban penyerangan kelompok John Kei, Nus Kei, mengaku telah memaafkan aksi tersebut. Namun, katanya, proses hukum tetap berlanjut terhadap para tersangka.
"Memaafkan pasti, kami memaafkan, tidak masalah, tapi proses hukum tetap berjalan. Negara ini negara hukum, kita harus tunduk pada hukum," kata dia, di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6).
Nus Kei juga berharap agar John Kei bersama kelompoknya mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berpesan agar dia mengakui bahwa dia sudah berbuat dan mengakui, dia berani bertanggung jawab karena saya sudah berjiwa besar, sudah mengampuni, memaafkan dia," ujarnya.
Di sisi lain, Nus Kei mengaku mengenal sebagian besar anak buah John Kei yang menyerang kediamannya. Hal itu ia ketahui setelah bertemu dengan para tersangka di Polda Metro Jaya.
"Semua saya kenal, sebagian besar kenal (para tersangka yang menyerang rumah Nus Kei), semalam saya bertemu di Polda Metro Jaya, melihat itu tersangka-tersangkanya," ucap dia.
Sebelumnya, Nus Kei menuturkan bahwa penjualan lahan di Kota Ambon belum dibayarkan sepenuhnya. Kata NusKei, penjualan lahan itu baru dibayarkan untuk tahap satu saja.
Permasalahan itulah yang kemudian melatarbelakangi John Kei Cs melakukan aksi penyerangan. Sebab, dari pihak John Kei menyebut bahwa penjualan lahan di Kota Ambon itu telah dibayarkan sepenuhnya.
Aksi penyerangan kelompok John Kei dilakukan di Kosambi, Cengkareng, Jakbar dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu (21/6). Malam harinya, Polda Metro Jaya meringkus John Kei bersama 29 anak buahnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(dis/arh)