Polisi Tunggu Hasil Tes Urine Narkoba John Kei

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 16:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
John Kei dan anak buahnya ditangkap terkait penyerangan dan penganiayaan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes urine narkoba dari John Kei. Selain John Kei, polisi juga melakukan tes urine kepada 29 anak buahnya, dua orang di antaranya positif narkoba.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap terkait dugaan penyerangan disertai penembakan dan penganiayaan pada Minggu (20/6) lalu.

"Masih kita tunggu ya (hasil tes urine John Kei)," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini,dari hasil tes urine, dua anak buah John Kei terbukti mengonsumsi narkoba. Keduanya positif methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).

"Dari 30 orang baru dua yang positif amfetamin (ekstasi) dan metamfetamin (sabu)," ucap Yusri.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam lalu.

Penangkapan itu buntut dari aksi penganiayaan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan penyerangan disertai penembakan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi penyerangan dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rabu (24/6) kemarin, polisi juga telah menggelar reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 43 adegan terkait aksi penyerangan itu. Rekonstruksi digelar untuk melihat kronologi rencana aksi hingga aksi penyerangan oleh kelompok John Kei.

(dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER