Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 untuk kali kedua terhitung mulai hari ini Rabu (1/7).
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
"Untuk masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris tak menentukan batas waktu masa perpanjangan status tanggap darurat tersebut. Namun, ia bilang, status tersebut berlaku sampai dengan status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dicabut.
Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Depok dengan demikian menjadi kali kedua sejak kali pertama ditetapkan selama 73 hari pada 18 Maret sampai 29 Mei lalu.
Dengan penetapan status tanggap darurat, Pemkot Depok dapat mengalokasikan anggaran lebih dalam penanganan Covid-19.
"Kalau enggak ada penetapan darurat, kita enggak bisa menggunakan anggaran apa-apa," kata Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/3) silam.
Kota Depok saat ini juga masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga Kamis (2/7) besok. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, pihaknya belum memutuskan bakal memperpanjang PSBB Proporsional di Kota Depok.
"PSBB Proporsional tunggu keputusan tanggal 2 Juli," kata dia.
Sementara itu, Depok juga tercatat terus mencatat lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan laporan harian Pemkot Depok per Selasa (30/6), jumlah kasus positif di Kota Belimbing itu saat ini berjumlah 769 kasus atau bertambah 7 kasus dari hari sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, kasus meninggal masih tak beranjak atau masih berjumlah 34 kasus. Sedangkan untuk kasus sembuh bertambah 11 menjadi 522 kasus.