RS Swasta: Kemenkes Sudah Cairkan 50 Persen Klaim Corona

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 21:09 WIB
Petugas medis berjalan melewati fasilitas baru untuk pasien anak yang terinfeksi virus corona (COVID-19) di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien Corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Ilustrasi penanganan kasus Corona. (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Susi Setiawaty mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar 50 persen uang muka klaim perawatan pasien terkait Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Beberapa rumah sakit swasta sudah melakukan klaim sejak keluarnya KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) di bulan April. Kemenkes sudah memberikan down payment sebesar 50 persen, sisanya ada yang dilunasi," kata dia saat ditemui usai audiensi di Kemenkes, Rabu (1/7) sore.

Meski demikian, ia mengatakan, saat ini, ada juga rumah sakit yang sedang dalam proses verifikasi di BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut selama ini kendala yang dihadapi rumah sakit dalam proses klaim adalah terkait dengan pemaknaan pada aturan.

"Alhamdulillah sore ini Pak Menteri [Kesehatan] bilang akan ada revisi [aturan]. Kita tunggu, sehingga klaim rumah sakit di seluruh Indonesia bisa lancar, sehingga membantu operasional rumah sakit," kata dia.

Diketahui, Rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah semua rumah sakit yang telah berkomitmen memberikan pelayanan bagi pasien Virus Corona, baik rujukan maupun non-rujukan.

Infografis Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga MedisFoto: CNNIndonesia/Fajrian

Rumah sakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes. Kemudian, pengajuan ditembuskan kepada BPJS yang bertugas sebagai verifikator.

Deputi Direksi Bidang Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief sebelumnya menyatakan proses verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tahun 2020.

Selain itu, proses juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 Tahun 2020

"BPJS Kesehatan mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim mohon untuk tidak ragu menyampaikan kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan. Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan bagi rumah sakit," kata dia beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kemenkes tak bertele-tele dalam hal prosedur pencairan dana Corona.

"Saya minta disbursement, pembayaran untuk pelayanan kesehatan terkait Covid dipercepat pencairannya. Jangan sampai prosedur di Kemenkes itu. Jangan sampai bertele-tele," ujar dia, Senin (29/6).

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER