Kemendagri: Batas Pencairan Dana HIbah Pilkada 15 Juli

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 20:35 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi tenggat waktu para kepala daerah di 270 wilayah yang belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 paling lambat 15 Juli 2020.

"Agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).

Bahtiar mencatat per 1 Juli 2020, hanya 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana hibah Pilkada itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-10 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, Bahtiar juga mencatat terdapat 16 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana hibah Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah.

Wilayah itu diantaranya Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi," kata Bahtiar.

Di sisi lain, Bahtiar menjelaskan Pilkada Serentak 2020 yang digelar saat pandemi virus corona (Covid-19) ini butuh perlakuan khusus. Di antaranya tiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan dibekali oleh alat pelindung diri (APD).

Melihat hal itu, ia menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar tak terjadi penularan virus Covid-19.

"Petugas yang berinteraksi sentuhan langsung kepada publik sehingga harus dilindungi dengan kelengkapan alat pelindung diri. Karena itu anggaran Pilkada harus segera dicairkan agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," kata dia.

Diketahui, pada 25 Juni lalu KPU telah melanjutkan tahapan verifikasi faktual di daerah yang memiliki calon perseorangan pada Pilkada 2020.

Selanjutnya pada 15 Juli mendatang akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini diharuskan bagi para penyelenggara turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para calon pemilih.

"Mereka membutuhkan alat perlindungan diri bila ke lapangan langsung," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Tito pernah mengeluhkan bahwa dana hibah Pilkada 2020 dari 270 Pemerintah Daerah kepada penyelenggara pemilu baru cair sekitar Rp5 triliun dari total Rp15 triliun pada akhir Juni 2020.

Tito bahkan sudah meneken aturan baru yakni pengadaan peralatan protokol kesehatan, termasuk APD untuk gelaran Pilkada bisa dibiayai APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

(rzr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER