Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memancing polemik melalui pemberian izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare.
Pemberian izin dinilai mengingkari salah satu janji kampanye saat Pilkada 2020. Jargon tolak reklamasi mulanya menjadi daya tarik yang dijual Anies-Sandi kepada para calon pemilihnya. Anies saat itu tegas mengatakan reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan.
"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies terekam saat debat putaran kedua Pilkada, 12 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjabat, Anies membuktikannya dengan membatalkan izin 17 pulau reklamasi yang dikeluarkan gubernur sebelumnya. Pembatalan izin itu masih jadi polemik lantaran masih dalam proses hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Namun kemudian, Anies mengeluarkan izin reklamasi untuk kawasan Ancol. Izin reklamasi untuk Ancol tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai kini publik bingung apa yang harus dipegang dari pernyataan Anies. Sikap Anies terdahulu yang menolak reklamasi, kata dia, jadi bertolak belakang dengan pemberian izin reklamasi itu.
"Artinya, enggak ngerti kita apa omongan dia yang bisa kita pegang," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/7) kemarin.
![]() |
Kritik serupa juga dilancarkan anggota Komisi B DPRD lainnya, Eneng Malianasari. Mili, sapaan Eneng, melihat penerbitan izin reklamasi ini tidak sesuai dengan janji Anies pada Pilkada 2017.
"Ada janji kampanye dari Gubernur yang terang-terangan tidak dilakukan," tutur Mili.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengkritisi langkah Anies yang memberikan izin reklamasi di kawasan Ancol. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan urgensi penerbitan izin reklamasi Ancol tersebut.
Terlebih, ia juga menyebut bahwa Anies sebelumnya juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat disegel. Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama.
"Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi," kata Tubagus.
Kekecewaan soal janji politik Anies ini juga ditunjukkan oleh Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi. Mereka kecewa Anies mengingkari janji kampanye untuk menghentikan reklamasi.
Koordinator Relawan Jawara Anies-Sandi, Sanny Irsan, mengatakan pihaknya menentang rencana reklamasi kawasan Ancol dan Dufan. Apalagi, pada Pilkada 2017 lalu, salah satu janji kampanye Anies dan Sandiaga Uno saat itu adalah menolak reklamasi.
"Kalau tidak ada penjelasan kita akan turun (demonstrasi). Karena apabila ini (reklamasi) jadi, di samping menyalahi janji, efeknya akan kemana-mana," ujar Sanny.
![]() |
Masih Bungkam
Meski mendapat kritik bertubi-tubi, Anies dan jajaran Pemprov DKI sampai sekarang belum menjelaskan kepada publik mengenai alasan penerbitan izin reklamasi Ancol.
Pada Selasa (30/6), Anies sempat ditanya ihwal mengenai izin reklamasi. Saat itu, Anies menolak untuk menjawab dan berjanji akan menjelaskan secara rinci.
Namun sampai saat ini Anies dan Pemprov DKI masih bergeming ketika ditanya mengenai sengkarut izin reklamasi Ancol. CNNIndonesia.com juga telah berulang kali mencoba menghubungi jajaran Pemprov DKI yang berkaitan dengan isu ini, namun tak kunjung mendapat respons.
Pembelaan datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif. Mantan Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi di Pilgub DKI Jakarta 2017 itu mengajak berdialog kepada para pihak yang keberatan.
"Kalau ada keberatan sama janji Anies ya didialogkan. Saya maklum kalau dia (Jawara) belum paham maksud Kepgub itu," kata Syarif.
Pihak Ancol pun belum memberikan keterangan yang utuh akan jadi apa rencana reklamasi yang diizinkan Anies tersebut.
PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) menyatakan rencana perluasan area di kawasan Ancol masuk dalam proyek jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, Ancol bakal membuat masjid apung di atas laut dan Museum Nabi Muhammad SAW pertama di luar Arab Saudi.
Corporate Secretary Jaya Ancol Agung Praptono menolak menjawab pertanyaan mengenai lahan yang akan menjadi tempat pengembangan di lahan reklamasi. Menurut dia, pengembangan mengikuti aturan yang ada.
"Sesuai Keputusan Gubernur saja," kata Agung singkat.
(ain/dmi/ain)