Bupati Bogor Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Jam Operasi Diatur

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 14:06 WIB
Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan saat memasuki RW Siaga di Desa Palasari, Citeureup, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemkab Bogor mengajak seluruh pihak aktif mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), salah satunya membentuk satgas di tingkat RW untuk mencegah penyebaran virus tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi PSBB Transisi di Kabupaten Bogor. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabupaten Bogor mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal per hari ini, Jumat 3 Juli hingga 16 Juli 2020. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.

Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan keputusan menuju masa transisi ini diambil setelah menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference.

"Kabupaten Bogor masih berada di level 3, namun angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki masa transisi ini Kabupaten Bogor mulai melonggarkan sejumlah kegiatan dan sarana yang semula dilarang beroperasi saat PSBB berlaku selama kurang lebih dua bulan.

Salah satunya yakni mengizinkan kembali moda transportasi berbasis aplikasi atau Ojol beroperasi di Kabupaten Bogor.

"Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional," kata Ade Yasin.

Meski begitu tak dijelaskan rinci pengaturan jam operasional yang disebutkan dalam rilis tersebut.

Selain Ojol, moda transportasi publik lainnya juga diperkenankan beroperasi. Hanya saja tetap dilakukan pembatasan dengan jumlah penumpang setengah dari kapasitas yang bisa diangkut.

"Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen," kata dia.

Dalam kesempatan itu juga disebutkan mulai hari ini saat PSBB Transisi berlaku, aktivitas perkantoran di lingkungan Kabupaten Bogor bisa dilaksanakan dengan jam operasional normal.

"Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

(tst/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER