Respons Dukcapil soal e-KTP Djoko Tjandra: 30 Menit Tak Aneh

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 20:47 WIB
Seorang warga yang menderita gangguan jiwa diambil datanya saat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM), Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa  (20/10). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan membuat e-KTP di 27 kelurahan di Kota Pekalongan dengan tujuan agar warga yang mengalami gangguan jiwa dapat memperoleh hak penuh sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti mendapatkan hak kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA FOTO/Pradita Utama/aww/15.
Seorang penderita gangguan jiwa diambil datanya saat perekaman e-KTP di Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/10). (Antara Foto/Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris menilai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra dalam 30 menit bukan hal yang aneh. Pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sempat disorot lantaran dinilai ganjil.

Haris menjelaskan, Djoko Tjandra memang mengajukan pembuatan e-KTP baru pada 8 Juni 2020. Saat itu, kata dia, Djoko diantar langsung oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan ke lokasi pembuatan e-KTP.

"Kalau bicara 30 menit itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, dan sebagainya, kita kirim datanya via online, via sistem," kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kata Haris, setelah itu sistem menyatakan bahwa e-KTP milik Djoko Tjandra statusnya sudah siap dicetak. Menurut dia, jika sistem menyatakan status sudah siap dicetak, maka pihak kelurahan bisa mencetak e-KTP tersebut.

Lebih lanjut, menurut Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tergolong cepat karena tidak ada masalah pada data miliknya.

"Kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal Pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain, maka akan tertolak, dengan jawaban duplicate record," tuturnya.

Menurut Haris, selama ini Djoko Tjandra juga belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, pada 8 Juni itu, seluruh proses perekaman data hingga cetak e-KTP dapat selesai dalam waktu singkat.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7).Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7). (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Selain itu, kata dia, saat Djoko Tjandra dan pengacaranya membuat e-KTP, kebetulan blanko e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan sedang tersedia, sehingga e-KTP bisa langsung dicetak.

"Hari itu kebetulan blanko ada di kelurahan. Itu di kelurahan juga ditangani bukan sama pejabat, sama petugas PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) aja, tidak ketemu pejabat," ungkapnya.

Djoko Tjandra Diantar Lurah

Haris juga mengungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sempat mengantar Djoko Tjandra ke lokasi pembuatan e-KTP. Menurut dia, saat itu Djoko dan pengacaranya memang mendatangi Asep sebelum membuat e-KTP.

Menurut Haris, hal itu juga wajar mengingat masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.

"Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan," ujar Haris.

"Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran tersebut dan sedianya menggelar sidang PK pada Senin (6/7) namun ditunda karena Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang. Proses sidang PK ini membuat heboh, lantaran Djoko Tjandra diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2009.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER