Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris menilai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra dalam 30 menit bukan hal yang aneh. Pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sempat disorot lantaran dinilai ganjil.
Haris menjelaskan, Djoko Tjandra memang mengajukan pembuatan e-KTP baru pada 8 Juni 2020. Saat itu, kata dia, Djoko diantar langsung oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan ke lokasi pembuatan e-KTP.
"Kalau bicara 30 menit itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, dan sebagainya, kita kirim datanya via online, via sistem," kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Haris, setelah itu sistem menyatakan bahwa e-KTP milik Djoko Tjandra statusnya sudah siap dicetak. Menurut dia, jika sistem menyatakan status sudah siap dicetak, maka pihak kelurahan bisa mencetak e-KTP tersebut.
Lebih lanjut, menurut Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tergolong cepat karena tidak ada masalah pada data miliknya.
"Kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal Pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain, maka akan tertolak, dengan jawaban duplicate record," tuturnya.
Lihat juga:Kuasa Hukum Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra |
Menurut Haris, selama ini Djoko Tjandra juga belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, pada 8 Juni itu, seluruh proses perekaman data hingga cetak e-KTP dapat selesai dalam waktu singkat.
![]() |
Selain itu, kata dia, saat Djoko Tjandra dan pengacaranya membuat e-KTP, kebetulan blanko e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan sedang tersedia, sehingga e-KTP bisa langsung dicetak.
"Hari itu kebetulan blanko ada di kelurahan. Itu di kelurahan juga ditangani bukan sama pejabat, sama petugas PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) aja, tidak ketemu pejabat," ungkapnya.
Haris juga mengungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sempat mengantar Djoko Tjandra ke lokasi pembuatan e-KTP. Menurut dia, saat itu Djoko dan pengacaranya memang mendatangi Asep sebelum membuat e-KTP.
Menurut Haris, hal itu juga wajar mengingat masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.
"Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan," ujar Haris.
"Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran tersebut dan sedianya menggelar sidang PK pada Senin (6/7) namun ditunda karena Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang. Proses sidang PK ini membuat heboh, lantaran Djoko Tjandra diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2009.
(dmi/pmg)