Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan kronologi tewasnya dua warga di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang diduga tertembak oleh anggota Satgas Tinombala.
Awi mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 Wita, pada Selasa (2/6) lalu. Lokasi persisnya berada di KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Menurut Awi, lokasi tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah itu dibentuk Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu," kata Awi, di Bareskrim Polri, Jakarta Senin (6/7).
Awi mengungkapkan pada saat kejadian, cuaca sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang melintas ataupun pulang. Sementara kedua korban yang memasuki area KM 09 tak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu.
"Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal," ujarnya.
Awi mengklaim anggota Satgas Tinombala sudah bertindak sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dalam penugasan, yakni memberi peringatan dengan meminta untuk tidak bergerak dan melarikan diri.
Namun, kata Awi, peringatan awal tersebut tak dihiraukan dua warga itu. Petugas lantas memberikan tembakan peringatan, namun dua warga tersebut berupaya melarikan diri. Petugas pun melepaskan tembakan kembali dan membuat dua warga itu meninggal.
"Mengetahui yang ditembak jatuh, anggota menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat," katanya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan Biro Provos Divpropam Polri tengah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap 12 anggota atau 1 tim yang pada saat itu bertugas mengamankan wilayah tersebut.
Sementara terkait dengan proyektil peluru, saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
"Apabila seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada ankum yakni Dankor Brimob Polri," ujarnya.
Operasi Tinombala dilancarkan Polri di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sejak 2016 lalu. Operasi Tinombala dilakukan untuk mengejar dan menangkap anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur yang masih tersisa.
Selama 2020, masa Operasi Tinombala tercatat dua kali diperpanjang. Pada tahap pertama, operasi dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang pada 31 Maret hingga 28 Juni 2020.
Setelah itu diperpanjang lagi pada 29 Juni hingga 30 September 2020. Dalam operasi ini, Polri dibantu TNI.
(yoa/fra)