Lurah Grogol Selatan Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 21:00 WIB
Ratusan ribu e-KTP rusak dimusnahkan oleh petugas dari Kemendagri dengan cara menggunting bagian sisi atas, Bogor ( 30/1)
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menyatakan tak tahu menahu soal status buron Djoko Tjandra saat mendatangi kantornya untuk mengurus e-KTP.

Asep mengatakan Djoko memang sempat mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya, Anita. Namun, Asep mengaku tak tahu alasan detail di balik pembuatan e-KTP tersebut.

"Tidak tahu [status buron Djoko Tjandra]. Sekarang tahu. Sebelumnya kita menganggap warga biasa," kata Asep saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Asep mengatakan selain bersama tim kuasa hukumnya, Djoko juga didampingi seorang sopir dan satu orang yang tak dia kenal. Djoko datang sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengurus e-KTP yang rampung dalam waktu tak lebih dari satu jam tersebut.

Asep juga menanggapi soal pengurusan e-KTP Djoko yang selesai dalam waktu singkat. Menurutnya, tak ada yang berbeda dalam pembuatan e-KTP milik Djoko. Prosesnya, kata dia, sama dengan pelayanan terhadap warga lain di Kelurahan Grogol Selatan.

Lagi pula, dia menganggap Djoko saat pembuatan e-KTP tersebut, sebagai warga biasa. Cepat atau lambat proses pencetakan e-KTP itu, menurutnya, lantaran persediaan blanko dan saluran secara nasional memang mendukung.

"Kurang dari satu jam itu benar. Blangkonya ada ketersediaannya. Kemudian saluran untuk, ini kan terhubung nasional, bagus," ujar Asep.

"Hari itu direkam, hari itu jadi. Kita kasih. Jadi ini bukan hanya Pak Djoko saja. Seluruh warga memang seperti itu, blangkonya ada. Kemudian salurannya bagus. Hari itu jadi, jadi," imbuhnya.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7).Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7). (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Namun demikian Asep membenarkan proses pembuatan e-KTP memang kerap memakan atau memerlukan banyak waktu. Hal itu, kata dia, disebabkan persediaan blanko yang minim, sementara saat ini persediaannya sudah ada di kelurahan.

"Kemudian saluran, karena ini kan sistemnya online. Sistem bagus. Sudah direkam. Blanko ada. Tercetak hari itu, kurang dari satu jam. Kenapa kita harus tahan. Kita berikan," katanya.

Asep menambahkan, Djoko juga tercatat sebagai warga Grogol Selatan. Dia bilang kedatangan Djoko tersebut bukan secara mendadak untuk membuat e-KTP, melainkan untuk memperbarui KTP lamanya menjadi e-KTP.

KTP lama Djoko, kata Asep, juga masih berstatus aktif saat kedatangannya ke kantor kelurahan. Namun demikian, ia tak mengetahui detail batas masa aktif KTP lama Djoko tersebut.

"Enggak inget saya. Enggak terlalu merhatiin," katanya.

"Jadi tidak, dibilang bahwa Kelurahan Grogol Selatan mencetak KTP Pak Djoko Tjandra, karena di sistemnya memang ada," ujarnya lagi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP-elektronik (e-KTP) yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.

Boyamin menilai, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin, Senin (6/7).

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER