Kualitas udara di Jakarta selama pandemi virus corona dinilai mulai membaik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan mengatakan bahwa sejak virus corona (Covid-19) melanda ibu kota, langit di Jakarta kembali berwarna biru.
Menurut Anies, kembalinya langit biru Jakarta itu tidak lepas dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta sejak April lalu. Sejak saat itu, hampir seluruh kegiatan warga Jakarta dilakukan dari rumah.
"Kantor tutup, sekolah tutup, masyarakat berada di rumah sejak Maret sampai tengah Juni, langit Jakarta sudah kembali biru," tutur Anies dalam sebuah diskusi virtual yang ditayangkan di saluran RCUS Jakarta di YouTube pada Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, beberapa bulan terakhir warga Jakarta kerap mengunggah foto langit biru di ibu kota. Ia berharap kualitas udara Jakarta yang membaik ini dapat bertahan lama.
Namun, menurut Anies, kualitas udara yang baik ini juga membutuhkan kesadaran dari masyarakat. "Artinya, kita bisa sampaikan kepada masyarakat, apakah mau tetap langitnya biru? atau mau kembali ke langit abu-abu (penuh polusi) seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Di hari yang sama, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibukota) memperingati satu tahun proses gugatan atas polusi udara Jakarta. Peringatan dilakukan dengan cara bersepeda.
Koalisi koalisi menilai proses persidangan perkara ini berjalan dengan sangat lambat. Selama setahun berjalan, siang tadi sidang baru memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyerahan gugatan yang dilayangkan tahun lalu, ditetapkan tujuh pejabat pemerintahan sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat. Tujuh pejabat itu yakni Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4).
Lihat juga:Ingkar Anies di Atas Janji Tolak Reklamasi |
Kemudian Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1), dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).
Adapun aturan yang digugat salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
(dmi/wis)