Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara Kepri, Bakamla, Bea dan Cukai, serta KPLP setempat.
"Berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China. Korban berinisial HA asal Indonesia. Diduga korban kekerasan," kata Harry lewat siaran pers, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, aparat mendapat informasi ihwal dugaan penganiayaan ABK di kapal tersebut. Ada pula informasi tentang keberadaan mayat ABK.
Aparat lantas mencari tahu keberadaan kapal yang dimaksud karena menduga telah terjadi penganiayaan dan perdagangan manusia.
"Dugaan kami, kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi mengetahui kejadian tersebut," kata Harry.
Pencarian lalu dilakukan pada pukul 06.00 WIB, Rabu (8/7). Tim gabungan mengerahkan helikopter untuk melakukan pencarian dari udara.
Setelah ditemukan, kapal sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digiring menuju wilayah perairan Indonesia. Tim lalu berhasil menangkapnya.
Usai ditangkap, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah berlayar selama tujuh bulan dari Singapura ke Argentina dan melewati perairan Indonesia. Saat itulah, pihak kepolisian melakukan penyergapan.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut secara hukum kapal berbendera asing ini.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing," kata Harry.
"Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," tambahnya.