LPSK Beri Perlindungan 14 ABK Korban Perbudakan Kapal China

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 02:11 WIB
foto dokumen mantan ABK
Ilustrasi kapal penangkap ikan asal China. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi perlindungan kepada 14 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban perbudakan di kapal penangkap ikan Long Xing 629 berbendera China.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang dilakukan pada Senin (8/6) lalu.

"Para korban mendapatkan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi (ganti rugi dari pelaku)," kata Edwin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menuturkan lembaganya telah menaruh perhatian sejak kasus perbudakan ini mencuat ke publik. LPSK, lanjut dia, secara berkelanjutan membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.


Ia menambahkan, LPSK turut terlibat dalam proses penjemputan ABK di Bandara Soekarno-Hatta, serta melakukan pendalaman informasi kepada 14 korban ABK tersebut di tempat penampungan milik Kementerian Sosial di Jakarta.

"Seluruh korban langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah Bareskrim menetapkan tiga orang agen pengirim ABK sebagai tersangka TPPO," jelas Edwin.

Dari pendalaman tersebut, tutur dia, diperoleh pengakuan bahwa ABK dijanjikan mendapat gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal atas penangkapan ikan di Korea Selatan. Namun, realita di lapangan tidak seperti itu.

"Besaran gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai, mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang sangat buruk, hingga konsumsi makanan dan minuman yang tidak laik. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut," tutur Edwin.


Edwin menerangkan para ABK itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, yakni Bekasi (2 orang); Brebes (1 orang); Tegal (1 orang); Bintan dan Natuna (3 orang); Minahasa (2); Barru (3 orang); Halmahera (1 orang); dan Masohi (1 orang).

"12 di antaranya lulusan SMA atau sederajat, 1 lulusan SMP dan 1 lulusan SD. Usia mereka berkisar 20-22 tahun, 3 lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun," ujar dia.

"Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar USD300 per bulan dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar USD400 dan USD450 per bulan," tandasnya.

Menurut Edwin, kasus ABK Kapal Long Xing 629 menambah daftar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mendapat perlindungan LPSK. Dalam rentang waktu Januari - 8 Juni 2020 sebanyak 45 orang dalam lindungan LPSK korban TPPO berprofesi sebagai pekerja hiburan, buruh migran, pekerja seks komersial. Setidaknya 28 orang lainnya berprofesi ABK.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menegaskan kejahatan perdagangan orang akan mendapat atensi khusus dari LPSK. TPPO, lanjut dia, merupakan salah satu dari 8 tindak pidana prioritas yang disinggung dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pada 2018 terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019. Angka tersebut menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat di tahun 2019" ujar Anton.


Polisi diketahui tengah menyelidiki kasus perbudakan usai video yang memperlihatkan pelarungan ABK WNI di kapal ikan China diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC. Berita itu lantas ramai diperbincangkan di laman Youtube.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK yang telah kembali ke Tanah Air. Dari hasil pemeriksaan dan juga gelar perkara, polisi menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Belasan ABK WNI itu termasuk dari total 46 WNI yang bekerja di empat kapal ikan berbendera China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 600. (ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER