DKI Klaim Museum Nabi Tak Dibangun di Pulau Reklamasi

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 12:14 WIB
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
Reklamasi Ancol. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembangunan Museum Nabi Muhammad tidak menggunakan lahan di Pulau L reklamasi. Pembangunan museum rencananya dilakukan di atas lahan seluas 120 hektare yang menjadi area perluasan kawasan Ancol Timur.

Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta Feirully Rizal mengatakan, dari rencana perluasan 120 hektar di Ancol Timur, saat ini sudah terbentuk tanah timbul seluas 20 hektar. Tanah timbul itu merupakan hasil pembuangan pengerukan sungai proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Tanah timbul 20 hektare itu yang salah satunya dimanfaatkan untuk pembangunan Museum Rasulullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Lahan 20 hektar) dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Rully menambahkan, lokasi 120 hektar rencana perluasan kawasan Ancol Timur itu tidak menjadi bagian dari Pulau L reklamasi. Ia menjelaskan, area perluasan daratan yang berbentuk trapesium itu berbeda dari Pulau L.

"Lokasinya di bagian sisi selatan Pulau L dahulu (seluas 481 hektar), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan Ancol dengan total luas 155 hektar. Rinciannya, 120 hektare di wilayah Ancol Timur, dan 35 hektare di wilayah Dufan.

Izin itu dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Rully menjelaskan, secara perizinan dan kajian yang mendasari, perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektare yang berlokasi di bagian sisi selatan Pulau L reklamasi tidak dapat disamakan dengan Pulau L.

"Secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018," ungkap Rully.

(dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER