Polri Sebut Maria Pauline Terancam Penjara Seumur Hidup

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 18:23 WIB
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah). (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyatakan bakal menjerat tersangka pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dengan jeratan pasal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Maria terancam pidana penjara seumur hidup.

"Kami akan menerapkan Pasal terhadap saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian, sambungnya, akan mulai melakukan pelacakan aset terhadap dugaan aliran uang yang diterima oleh Maria sebagai tersangka. Nantinya tidak menutup kemungkinan polisi akan mulai melakukan penyitaan apabila terdapat aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan itu.

"Kami buat dalam laporan polisi tersendiri," tambah Listyo.

Penyidik, jelasnya, telah memeriksa setidaknya 11 saksi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. Diketahui, selain Maria, kala itu ada 15 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Polri soal kasus itu.

Maria ditetapkan tersangka oleh Polri pada 2003 dalam kasus pembobolan kredit Bank BNI. Maria meminjam Rp1,7 triliun dari BNI untuk PT Gramarindo Group. Setelah diusut BNI, ternyata perusahaan itu tak pernah melakukan aktivitas ekspor seperti yang disampaikan Maria.

Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly mengatakan pihaknya akan mengusut aset yang dimiliki buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja dipulangkan ke Indonesia dari Serbia. Pengusutan aset akan dilakukan hingga ke Kerajaan Belanda, tempat tinggal Maria selama ini.

Yasonna mengatakan langkah itu ditempuh guna memulihkan aset negara. Kemenkumham sudah mendeteksi beberapa aset yang akan dipulihkan. Beberapa di antaranya ada di Hong Kong dan Amerika Serikat.

Pemulihan aset, lanjutnya, baru bisa dimulai jika proses hukum kasus Maria telah berjalan. Karena itu, Kemenkumham menyerahkan Maria ke Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER