Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan biaya paling mahal untuk tes cepat atau rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. Riza sepakat biaya rapid test untuk masyarakat harus murah.
"Yang penting bagi kami bahwa rapid test harus murah, jangan di masa sulit seperti ini justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan," ujar Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7).
Riza juga meminta agar pihak rumah sakit swasta tidak memasang harga rapid test dan tes swab dengan harga tinggi. Sebab, menurutnya, pihak swasta juga harus berperan dalam membantu masyarakat dengan memberi pelayanan terbaik, cepat, dan murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu juga mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah menginstruksikan agar rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta menggratiskan biaya rapid test.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) di rapat-rapat sudah menyampaikan bahwa kalau melalui RSUD semua digratiskan," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.
Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Bambang mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.