Bareskrim Polri menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap tersangka pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan dihentikan sementara lantaran masih menunggu pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
"Saat pemeriksaan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum," kata Awi di Bareskrim Polri, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Awi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kedubes Belanda ihwal permintaan pendampingan hukum Maria.
Meski pemeriksaan dihentikan sementara, kata Awi, proses penelusuran aset-aset Maria tetap terus dilakukan.
Bahkan, lanjutnya, tak menutup kemungkinan penyidik bakal meminta bantuan Kejagung jika memang diperlukan dalam penelusuran aset.
"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," tutur Awi.
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ekstradisi dilakukan usai Maria mendekam di tahanan Serbia sejak Juli tahun lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.
Terkait pembobolan itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pengusutan aset negara yang tercecer di Belanda, Amerika Serikat, dan Hong Kong bakal dilakukan.
Atas perbuatannya, Maria disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.