Gugus Tugas: Belum Ada Batas Tarif Maksimum Tes PCR

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 17:37 WIB
Calon penumpang commuterline menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020. Tes PCR untuk mencegah penyebaran mata rantai covid-19. CNNIndonesia/Safir Makki
Pemerintah sampai saat ini belum menentukan tarif maksimal tes PCR, sementara tak sedikit warga yang mengeluhkan harga tes PCR bisa mencapai Rp1,5-4 juta. Foto: CNNIndonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan hingga saat ini belum ada batas tarif tertinggi untuk pengujian spesimen virus corona (covid-19) menggunakan metode tes PCR atau polymerase chain reaction mandiri.

Berbeda dengan rapid test atau tes cepat yang batas tarif tertingginya telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp150 ribu.

"Selain batas tarif tertinggi untuk rapid test, kami mengakui belum ada batas tarif untuk tes PCR," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku menyebut, perbedaan tarif untuk tes PCR di sejumlah daerah terjadi karena berbagai faktor, di antaranya aksesibilitas, biaya logistik, peralatan pengujian, kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), hingga biaya spesialis layanan medis.

"Kebutuhan harga pengujian memang bervariasi dari satu daerah dengan daerah lainnya," katanya.

Wiku menuturkan, saat ini pihaknya tengah berupaya memperbaiki harga tes PCR mandiri agar tidak membebani masyarakat.

Ia memastikan pemerintah akan selalu mengawasi proses pemeriksaan covid-19 di semua fasilitas kesehatan mulai dari klinik hingga rumah sakit.

"Kami sedang cari cara memperbaiki harga pada tes PCR mandiri serta distribusi kit sesuai permintaan masyarakat. Kami ingin menghindari upaya komersialisasi layanan kesehatan," ucap Wiku.

Biaya tes PCR diketahui banyak dikeluhkan masyarakat. Rata-rata rumah sakit membanderol harga tes PCR sebesar Rp1,5 juta. Untuk hasil yang lebih cepat, harga bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Sementara untuk rapid test, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi sebesar Rp150 ribu. Sebelumnya biaya rapid test mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Meski belakangan kebijakan ini dikritik oleh IDI karena dianggap menyulitkan pihak rumah sakit. 

(psp/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER