Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendukung pembentukan tim pemburu koruptor oleh pemerintah. Lembaga antirasuah siap berkoordinasi dengan tim tersebut dalam mencari para buronan kasus korupsi.
"Kan ada juga koruptor-koruptor yang sekarang ini masih dalam status DPO [Daftar Pencarian Orang] KPK, kan itu kalau misalnya sudah terbentuk kita akan lakukan koordinasi dengan mereka," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Alex menilai pembentukan tim pemburu koruptor tak akan tumpang tindih dengan KPK maupun penegak hukum lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan (Agung) tumpang tindih dengan KPK? Enggak. Kan pasti ada pembagian pekerjaan, enggak akan tumpang tindih," ujarnya.
Alex mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan pembicaraan perihal pembentukan tim pemburu koruptor.
"Secara resmi belum diundang untuk teknisnya bagaimana. Nantinya belum itu kan masih dalam wacana," ujarnya.
Pernyataan yang disampaikan Alex ini berbeda dengan rekannya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia berpendapat tim pemburu koruptor belum dibutuhkan.
Nawawi menyatakan kebijakan yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi.
KPK sendiri memiliki sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka antara lain Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan; mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Kemudian Bos PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim serta istrinya Itjih Nursalim; orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar; hingga Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
(ryn/fra)