Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tempat-tempat hiburan malam di ibu kota masih belum diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi merespons aksi demonstrasi para pekerja dan pemilik tempat hiburan malam di depan Balai Kota, Selasa (21/7) pagi.
Bambang mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (21/7).
Namun demikian, Dinas Pariwisata memberikan kelonggaran bagi tempat hiburan malam yang memiliki restoran boleh tetap beroperasi. Syaratnya, karaoke dan bar yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan restoran atau kafe menggelar acara live music selama beroperasi. Sampai saat ini live music belum diizinkan lantaran dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di tempat itu.
"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," kata dia.
Sementara itu, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono meminta pengusaha tempat hiburan malam tidak memaksakan diri untuk kembali beroperasi di masa PSBB transisi. Apalagi saat ini penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta kian masif.
"Belum waktunya dibuka, memang kan ditunda karena masih meningkat angka Covid-19 nya," jelas Pandu.
Ia juga sempat menyinggung perihal pembukaan tempat hiburan malam di Korea Selatan. Tempat hiburan Korea Selatan sempat kembali beroperasi lantaran kasus Covid-19 sudah dinyatakan nihil.
"Namun tiba-tiba angkanya naik lagi dan tempatnya jadi ditutup lagi. Nah, daripada nanti mereka beroperasi, kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) untuk dibuka selamanya," jelas Pandu.
Menurut Pandu, rasio positif atau positivity rate di Jakarta masih berada pada angka 5,6 persen. Angka ini masih belum aman jika merujuk standar Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebesar 5 persen.
Sebelumnya, sejumlah pegawai dan pemilik tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7).
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali tempat-tempat hiburan malam di masa PSBB transisi.
(dmi/osc)