KPK Endus Pihak Lain yang Terima Suap dalam Kasus Proyek PUPR

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 01:43 WIB
Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred menampik terlibat dalam suap dan risih dengan wartawan yang kerap memotretnya.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred, Senin (20/7). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik terus mendalami pemberian uang suap dari Hong Artha terhadap pihak lain di luar para tersangka dan terpidana yang telah menjalani proses hukum.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan Tersangka yang memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada Terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam pesan tertulis, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Hong Artha menampik tuduhan KPK atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Saya bukan penjahat negara. Kalian foto saya terlalu banyak," kata dia sembari menghindari sorotan awak media, Gedung Dwiwarna KPK, Senin (20/7).

Dalam perkara ini, Ali berujar pihaknya sempat mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu ditelisik melalui pemeriksaan terhadap saksi Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB, Abdul Ghofur, Senin (3/2) lalu.

Pendalaman itu menindaklanjuti surat Justice Collaborator (JC) eks politikus PKB, Musa Zainudin.

Dalam perkara ini, Musa telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Dari dalam penjara, Musa mengajukan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Pada surat itu ia mengatakan bahwa uang yang diterimanya turut dinikmati pihak lain yang merupakan elite PKB.

Ia menuturkan uang senilai Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB saat itu, Jazilul Fawaid, di kompleks rumah dinas Jazilul.

Setelah menyerahkan uang, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Selama masa sidang, Musa mengaku menutupi peran rekan-rekannya karena menerima instruksi langsung dari dua petinggi partai. Instruksi itu menyebut bahwa Muhaimin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

"Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya," ungkapnya.

Hong Artha sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Artha juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Artha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER