KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 M Semester I 2020

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 01:16 WIB
Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan.
KPK menerima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar pada semester I tahun 2020(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar pada semester I tahun 2020. Laporan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk beragam mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

"KPK terima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar pada semester I/2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (20/7).

Ipi menuturkan jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Kemudian diikuti barang sebanyak 336 laporan, makanan 157 laporan, serta bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," tuturnya.

Ipi mengungkapkan laporan gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian yaitu sejumlah 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, serta pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan dan pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Sementara itu, lanjut Ipi, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan.

"Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi WhatsApp 6 laporan," ujarnya.

Ipi mengingatkan mengenai larangan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Kata dia, terdapat ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 Juta hingga Rp1 miliar sebagaimana Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," terang Ipi.

KPK, ujar Ipi, juga mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store," tandasnya.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER