Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pihaknya akan segara menyesuaikan nomenklatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Khofifah, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Khofifah, selama ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim sendiri telah memiliki struktur rumpun yang khusus menangani pemulihan sosial dan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Bentuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim pun kata dia, juga berbeda dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
"Gugus Tugas Provinsi Jatim, ini memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini," ujar dia.
Mantan Menteri Sosial RI itu mengatakan bahwa di Pemprov Jatim, ada empat Rumpun Gugus Tugas, yakni rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.
Maka menurutnya, fungsi dan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim sendiri tak akan banyak berubah, lantaran rumpun yang menangani dampak ekonomi, sudah ada sejak awal.
"Yang ke empat adalah rumpun dampak sosial ekonomi, jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," ujarnya.
Rumpun Kuratif dipimpin dr Joni Wahyuhadi, Rumpun Tracing di bawah arahan dr Kohar Hari Santoso, Rumpun Promotif Preventif dikomandoi oleh Kepala BPBD Jatim Suban Wahyudiono dan Rumpun Sosial Ekonomi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub [Emil], Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jokowi kemudian membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Ketua Pelaksana yang mengkoordinasikan antara Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
(frd/bmw)