Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengkritik langkah pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebab masalah utama penanganan virus corona bukan mengganti Gugus Tugas dengan Komite Kebijakan.
Ia pun mempertanyakan kemampuan regulasi yang mencabut payung hukum tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dalam menghentikan lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Jangan sampai publik melihat bahwa penanganan oleh pemerintah hanya sekadar ganti istilah, ganti lembaga, menambah jubir dan influencer tetapi Covid di Indonesia tetap tidak teratasi, bahkan sekarang sudah menyalip kasus positif di negara asalnya," kata Netty kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa persoalan inti dalam penanganan Covid-19 bukan pada pembentukan dan pembubaran sebuah lembaga, namun kejelasan peta jalan penanganannya. Menurutnya, pandemi Covid-19 membutuhkan orkestrasi berbagai sumber daya sebagai instrumen perang.
Di sisi lain, lanjutnya pembangkangan masyarakat banyak terjadi dalam bentuk pengabaian protokol kesehatan, menolak dijemput ke layanan kesehatan, hingga menolak anggota keluarga dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Jangan salahkan publik jika banyak yang berpendapat kebijakan pemerintah mengarah pada herd immunity, membiarkan rakyatnya kewalahan menghadapi Covid-19 karena kontraksi ekonomi menjadi pilihan untuk diselamatkan," ucap istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu.
Berangkat dari itu, Netty mendesak pemerintah agar tidak bermain-main dengan Covid-19, yang disebut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebagai malaikat pencabut nyawa. Ia meminta pemerintah membuat kebijakan berbasis kesehatan.
"Yakinkan masyarakat dengan menunjukkan strong leadership agar ada jaminan bahwa penanganan pandemi dilakukan dengan tepat," tutur Netty.
Jokowi diketahui membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jokowi kemudian membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Komite ini diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana akan melakukan koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
(mts/osc)