Grup Perampok Pengusaha Kudus Dibekuk, Polisi Sita Rp2,2 M

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 01:47 WIB
Kompotan pelaku rumah kosong di Jateng dibekuk polisi setelah kabur membawa miliran rupiah dari rumah seorang pengusaha di Kudus.
Ilustrasi perampokan rumah mewah. (Foto: Istockphoto/LuckyBusiness)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tujuh orang tersangka perampokan rumah mewah, salah satunya rumah pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, dibekuk. Dari tangan para pelaku, polisi menyita miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para pelaku tertangkap kamera CCTV saat merampok di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, seorang pengusaha di Jalan Ahmad Yani Kabupaten, Kudus, pada 9 Juli.

Menurutnya, komplotan ini selalu menyasar rumah mewah yang kerap ditinggalkan penghuninya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kali aksi, mereka sepakat bagi hasil. Untuk yang di Kudus, rencananya per orang mendapat Rp6 juta", ujar Wihastono, saat gelar ungkap kasus di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (22/7).

Dalam aksi perampokan di rumah pengusaha Kudus, lanjutnya, ada delapan orang yang berpartisipasi dengan perannya masing-masing. Modus yang digunakan pelaku dengan mematikan listrik saat korban tak di rumah.

"Saat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab listrik mati, pelaku langsung masuk," katanya.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyerahkan jenazah pelaku penyerangan di Karanganyar ke pihak keluarga. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto (baju putih) menyebut tujuh dari delapan pelaku perampokan pengusaha Kudus dibekuk. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Empat pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, sementara empat lainnya berjaga di luar. Para pelaku pun menyekap para penghuni rumah sebelum kemudian menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai Rp1,6 miliar, uang tunai mata uang asing, perhiasan 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.

Berbekal rekaman CCTV, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jateng kemudian melakukan pengejaran.

Tujuh orang anggota komplotan itu, Anton, Suherman, Dian, Tatang, Dudin, Dudin, dan Ganja Haru, ditangkap secara terpsah saat mencoba kabur ke daerah Jawa Barat.

"Mereka para pelaku kita tangkap saat akan kabur ke arah Jawa Barat dimana barang-barang hasil kejahatan di Kudus belum sempat dibagi", ungkap Wihastono.

"Satu pelaku masih buron," imbuh dia.

Infografis Ragam Teror ke Markas PolisiFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Dari komplotan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar, 2850 lembar uang asing, 71 lembar sertifikat, 973 gram perhiasan emas dan 2 unit mobil, yang keseluruhan bernilai Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(dmr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER