Tujuh orang tersangka perampokan rumah mewah, salah satunya rumah pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, dibekuk. Dari tangan para pelaku, polisi menyita miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para pelaku tertangkap kamera CCTV saat merampok di rumah milik Liem Cahyo Wijaya, seorang pengusaha di Jalan Ahmad Yani Kabupaten, Kudus, pada 9 Juli.
Menurutnya, komplotan ini selalu menyasar rumah mewah yang kerap ditinggalkan penghuninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kali aksi, mereka sepakat bagi hasil. Untuk yang di Kudus, rencananya per orang mendapat Rp6 juta", ujar Wihastono, saat gelar ungkap kasus di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (22/7).
Dalam aksi perampokan di rumah pengusaha Kudus, lanjutnya, ada delapan orang yang berpartisipasi dengan perannya masing-masing. Modus yang digunakan pelaku dengan mematikan listrik saat korban tak di rumah.
"Saat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab listrik mati, pelaku langsung masuk," katanya.
![]() |
Empat pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, sementara empat lainnya berjaga di luar. Para pelaku pun menyekap para penghuni rumah sebelum kemudian menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai Rp1,6 miliar, uang tunai mata uang asing, perhiasan 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Berbekal rekaman CCTV, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jateng kemudian melakukan pengejaran.
Tujuh orang anggota komplotan itu, Anton, Suherman, Dian, Tatang, Dudin, Dudin, dan Ganja Haru, ditangkap secara terpsah saat mencoba kabur ke daerah Jawa Barat.
"Mereka para pelaku kita tangkap saat akan kabur ke arah Jawa Barat dimana barang-barang hasil kejahatan di Kudus belum sempat dibagi", ungkap Wihastono.
"Satu pelaku masih buron," imbuh dia.
![]() |
Dari komplotan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar, 2850 lembar uang asing, 71 lembar sertifikat, 973 gram perhiasan emas dan 2 unit mobil, yang keseluruhan bernilai Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(dmr/arh)