Tukang Bakso Jadi Arsitek Pencurian di Kantor Polisi Soetta

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 19:41 WIB
Polisi meringkus komplotan pencuri yang beraksi di gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku tak tahu tempat yang diincarnya adalah kantor polisi.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus enam tersangka terkait aksi pencurian di gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 29 Juni lalu. Aksi ini diinisiasi oleh seorang yang sehari-sehari mencari nafkah sebagai pedagang bakso.

Enam tersangka yang ditangkap itu yakni N, RJ, M, R, S alias Meyeng, dan Y. Polisi juga masih memburu dua buronan lainnya.

"Kita masih memburu dua orang DPO lain yakni berinisial G dan A," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol A. Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, komplotan pencuri itu berhasil menggondol 12 keran air dan dua shower senilai Rp20 juta.

Dijelaskan Yurikho, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari supervisor kontraktor yang menangani proyek tersebut tentang hilangnya sejumlah keran dan shower.

Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Yurikho menuturkan dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil meringkus enam tersangka di tiga lokasi berbeda.

Tukang Bakso Inisiator

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui berbagi peran. Tersangka N diketahui berperan sebagai inisiator. Dia juga merupakan eksekutor dan menyewa sebuah kendaraan yang digunakan saat aksi pencurian.

"Tersangka N ini bekerja sebagai tukang bakso. Dia merupakan inisiator dari pencurian yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Yurikho.

Kemudian, tersangka RJ berperan sebagai eksekutor sekaligus memantau sekitar TKP. Lalu tersangka M berperan membuat pelat nomor palsu dan memantau keadaan TKP.

Selanjutnya, tersangka R berperan sebagai sopir sekaligus memantau keadaan lokasi. Tersangka S juga berperan memantau keadaan di sekitar lokasi, dan terakhir tersangka Y berperan sebagai penadah.

Kata Yurikho, barang hasil curian itu lalu dijual oleh para tersangka dan mendapatkan uang sekitar Rp7,6 juta. Uang itu dibagi ke setiap tersangka sebesar Rp1 juta untuk digunakan modal pulang kampung.

Yurikho mengungkapkan dari keterangan tersangka, mereka mengaku tidak tahu bahwa lokasi pencurian itu merupakan proyek pembangunan kantor polisi.

"Para tersangka sudah diamankan dan baru sadar bahwa TKP pencurian adalah kantor polisi," tuturnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER