Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kapasitas angkutan umum menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kembali pembatasan lalu lintas lewat aturan ganjil genap nomor polisi kendaraan bermotor.
Sebab, kata Syafrin, kapasitas angkutan umum belum mampu menampung perpindahan para pengguna kendaraan pribadi. Apalagi, kapasitas angkutan umum juga dibatasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menerangkan andai aturan ganjil genap diberlakukan, justru pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum.
Jika hal itu terjadi,penerapan jaga jarak dan protokol kesehatan di angkutan umum akan sulit diterapkan. Padahal, saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," tutur Syafrin.
Di sisi lain, Syafrin menyebut kondisi arus lalu lintas di Jakarta saat ini masih belum kembali normal sepenuhnya.
"Belum mencapai kondisi puncak sama dengan normal, masih di bawah rata-rata 10 persen dari kondisi normal," ujarnya.
Kendati demikian, kata Syfarin, pihaknya dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap ditiadakan sejak DKI Jakarta memutuskan menerapakan PSBB pada 16 Maret lalu.
Kemudian, saat Jakarta menerapkan PSBB Transisi mulai 5 Juni lalu, peniadaan aturan ganjil genap juga diperpanjang selama satu pekan.
Namun, di masa PSBB transisi ini, muncul rencana penerapan kembali aturan ganjil genap. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Dalam beleid itu, aturan ganjil genap tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil. Pada Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa aturan ganjil juga berlaku untuk sepeda motor.
Hingga kini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan evaluasi terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut.
(dis/kid)