Ada Pelaksanaan Sterilisasi, MK Tunda Sidang Mulai 27 Juli

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 00:31 WIB
MK memutuskan untuk menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) hingga waktu yang belum ditentukan untuk melakukan sterilisasi.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan kantor RRI (tembok biru-putih)(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7).

Berdasarkan keterangan yang dipublikasi di halaman muka situs resmi MK, mkri.id, kawasan lembaga peradilan konstitusi itu akan melakukan sterilisasi seluruhnya.

"Sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akan dilakukan sterilisasi/disinfektan terhadap seluruh ruangan dan sarana prasarana kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi," demikian pengumuman yang dimuat di halaman muka situs tersebut, diakses Kamis (23/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Senin, 27 Juli 2020 jadwal persidangan ditunda atau sementara waktu ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," demikian lanjutannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, "Intinya, MK melakukan pengecekan berkala seluruh Gedung MK, baik di ruang sidang dan ruang kerja. Karena menyeluruh, jadi kami butuh waktu untuk melakukan itu."

Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, sejumlah perkara yang sebelumnya diagendakan sidangnya untuk digelar pada Senin (27/7), yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang diajukan Ignatius Supriyadi.

Selanjutnya dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.

Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020 saat sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 karena dinilai mendesak.

Sementara itu, selama penutupan ini, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara konstitusi pun dipersilakan menyampaikannya secara daring melalui laman simpel.mkri.id. Sedangkan untuk layanan konsultasi dan informasi lainnya melalui laman mkri.id.

(psp, antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER